Pembajakan Media Cakram Optik (Optical Disc) Dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Perspektif Hukum Pidana Islam
Copyright © CV Lintang Semesta Publisher, 2023
Penulis: Rasyida Rofi'atun Nisa, S.H., M.H.
Penyunting: Djuminten
Penata letak: Nurma F. Fadhilah
Desain Sampul: Satria Rizky Bilfaqih
Proofreader Penyunting: Lina Duamei Catizen
Proofreader Penata Letak: Sitti Nuraini
Diterbitkan oleh:
CV Lintang Semesta Publisher
Dusun Dungun Kidul, RT/RW 008/004, Desa Dungun, Kec.
Tongas, Kab. Probolinggo, Jawa Timur, 67252
E-mail: lintangsemestamedia@gmail.com
Facebook: Lintang Semesta Publisher
Instagram: lintang_semesta_publisher
WhatsApp: 0852-0201-3405/0852-6295-9001
Website: http://lintangsemesta.com
Pembajakan Media Cakram Optik (Optical Disc) Dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Perspektif Hukum Pidana Islam / Rasyida Rofi'atun Nisa, S.H., M.H.
CV Lintang Semesta Publisher, 2023
x + 200 hal. 14 x 20 cm
QR : 775-2602-LSP
Cetakan 1, 2023
1. Rasyida Rofi'atun Nisa, S.H., M.H.
2. CV Lintang Semesta Publisher, 2023
Dilarang memperbanyak dan mengedarkan buku tanpa izin dari penerbit maupun penulis.
SINOPSIS
Buku ini berisi penjabaran tindak pidana pembajakan media cakram optik (optical disc) dalam Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Perspektif Hukum Pidana Islam dan penjelasan mengenai sanksi pelaku pembajakan media cakram optik (optical disc) dalam Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Perspektif Hukum Pidana Islam.
Penyusunan buku ini menggunakan Kerangka pemikiran dalam penelitian ini adalah Al-Qur’an Surat An-Nisa: 29, Al-Qur’an Surat Al-Baqarah: 188, Al-Qur’an Surat As-Syu’ara: 183, Hadis Riwayat Ibnu Majah dan Daru Quthni, Hadis Riwayat Baihaqi dan Al-Hakim, teori unsur-unsur tindak pidana, dan teori unsur-unsur hukum pidana Islam.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis. dengan pendekatan yuridis normatif dan jenis data yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah data kualitatif.
0 Komentar