PENGELOLAAN ZISWAF BERBASIS MAQASHID SYARI'AH DI INDONESIA

 

PENGELOLAAN ZISWAF BERBASIS MAQASHID SYARI'AH DI INDONESIA

Copyright © CV Lintang Semesta Publisher, 2026

Penulis: Risa Sukmaya

Penyunting: Herlinawati, S.Pd.I.

Penata letak: Nurma F. Fadhilah

Desain Sampul: Zizi

Proofreader Penyunting: Lina Duamei Catizen

Proofreader Penata Letak: Sitti Nuraini, S.Pd.

Diterbitkan oleh:

CV Lintang Semesta Publisher

Dusun Dungun Kidul, RT/RW 008/004, Desa Dungun, Kec.

Tongas, Kab. Probolinggo, Jawa Timur, 67252

E-mail: lintangsemestapublisher@gmail.com

Facebook: Lintang Semesta Publisher

Instagram: lintang_semesta_publisher

WhatsApp: 0895-3631-70020

Website: http://lintangsemesta.com

Hak cipta dilindungi undang-undang

All Rights Reserve

Pengelolaan ZISWAF Berbasis Maqashid Syari'ah di Indonesia/Risa Sukmaya

CV Lintang Semesta Publisher, 2026

xiv + 280 hal. 14 x 20 cm

ISBN:

Cetakan 1, 2026

1. Risa Sukmaya

2. CV Lintang Semesta Publisher, 2026

Dilarang memperbanyak dan mengedarkan buku tanpa izin

dari penerbit maupun penulis.


Sinopsis 


ZISWAF Berbasis Maqashid merupakan pendekatan 

pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang tidak hanya 

berorientasi pada penghimpunan dan penyaluran dana, tetapi 

juga diarahkan untuk mewujudkan tujuan-tujuan syariat Islam 

(maqashid al-syari'ah). Dalam perspektif ini, ZISWAF 

dipandang sebagai instrumen pembangunan sosial yang 

bertujuan menjaga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat 

melalui perlindungan terhadap agama (hifz al-din), jiwa (hifz alnafs), akal (hifz al-'aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz 

al-mal). Oleh karena itu, keberhasilan pengelolaan ZISWAF 

tidak hanya diukur dari besarnya dana yang terkumpul, tetapi 

juga dari dampaknya terhadap kualitas hidup penerima manfaat.

Implementasi ZISWAF berbasis maqashid dapat 

diwujudkan melalui berbagai program pemberdayaan yang 

berkelanjutan. Dana zakat, misalnya, dapat dialokasikan untuk 

meningkatkan akses pendidikan, layanan kesehatan, 

pengembangan usaha mikro, serta penguatan kapasitas ekonomi 

masyarakat miskin. Sementara itu, wakaf produktif dapat 

15

dikembangkan untuk mendukung pembangunan sarana 

pendidikan, rumah sakit, atau sektor-sektor strategis lainnya 

yang memberikan manfaat jangka panjang. Dengan demikian, 

ZISWAF tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme bantuan 

sosial, tetapi juga sebagai instrumen transformasi ekonomi dan 

sosial yang mampu mengurangi kemiskinan secara sistematis.

Dalam konteks pembangunan modern, pendekatan 

maqashid memberikan kerangka evaluasi yang lebih 

komprehensif terhadap efektivitas pengelolaan ZISWAF. Setiap 

program tidak hanya dinilai dari aspek administratif dan 

finansial, tetapi juga dari kontribusinya terhadap kemaslahatan 

umat. Melalui paradigma ini, ZISWAF dapat berperan sebagai 

instrumen pembangunan berkelanjutan yang memperkuat 

keadilan sosial, mengurangi kesenjangan ekonomi, serta 

menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera, mandiri, dan 

berkeadaban sesuai dengan nilai-nilai Islam.


Komentar

Postingan Populer