PENGELOLAAN ZISWAF BERBASIS MAQASHID SYARI'AH DI INDONESIA
PENGELOLAAN ZISWAF BERBASIS MAQASHID SYARI'AH DI INDONESIA
Copyright © CV Lintang Semesta Publisher, 2026
Penulis: Risa Sukmaya
Penyunting: Herlinawati, S.Pd.I.
Penata letak: Nurma F. Fadhilah
Desain Sampul: Zizi
Proofreader Penyunting: Lina Duamei Catizen
Proofreader Penata Letak: Sitti Nuraini, S.Pd.
Diterbitkan oleh:
CV Lintang Semesta Publisher
Dusun Dungun Kidul, RT/RW 008/004, Desa Dungun, Kec.
Tongas, Kab. Probolinggo, Jawa Timur, 67252
E-mail: lintangsemestapublisher@gmail.com
Facebook: Lintang Semesta Publisher
Instagram: lintang_semesta_publisher
WhatsApp: 0895-3631-70020
Website: http://lintangsemesta.com
Hak cipta dilindungi undang-undang
All Rights Reserve
Pengelolaan ZISWAF Berbasis Maqashid Syari'ah di Indonesia/Risa Sukmaya
CV Lintang Semesta Publisher, 2026
xiv + 280 hal. 14 x 20 cm
ISBN:
Cetakan 1, 2026
1. Risa Sukmaya
2. CV Lintang Semesta Publisher, 2026
Dilarang memperbanyak dan mengedarkan buku tanpa izin
dari penerbit maupun penulis.
Sinopsis
ZISWAF Berbasis Maqashid merupakan pendekatan
pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang tidak hanya
berorientasi pada penghimpunan dan penyaluran dana, tetapi
juga diarahkan untuk mewujudkan tujuan-tujuan syariat Islam
(maqashid al-syari'ah). Dalam perspektif ini, ZISWAF
dipandang sebagai instrumen pembangunan sosial yang
bertujuan menjaga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui perlindungan terhadap agama (hifz al-din), jiwa (hifz alnafs), akal (hifz al-'aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz
al-mal). Oleh karena itu, keberhasilan pengelolaan ZISWAF
tidak hanya diukur dari besarnya dana yang terkumpul, tetapi
juga dari dampaknya terhadap kualitas hidup penerima manfaat.
Implementasi ZISWAF berbasis maqashid dapat
diwujudkan melalui berbagai program pemberdayaan yang
berkelanjutan. Dana zakat, misalnya, dapat dialokasikan untuk
meningkatkan akses pendidikan, layanan kesehatan,
pengembangan usaha mikro, serta penguatan kapasitas ekonomi
masyarakat miskin. Sementara itu, wakaf produktif dapat
15
dikembangkan untuk mendukung pembangunan sarana
pendidikan, rumah sakit, atau sektor-sektor strategis lainnya
yang memberikan manfaat jangka panjang. Dengan demikian,
ZISWAF tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme bantuan
sosial, tetapi juga sebagai instrumen transformasi ekonomi dan
sosial yang mampu mengurangi kemiskinan secara sistematis.
Dalam konteks pembangunan modern, pendekatan
maqashid memberikan kerangka evaluasi yang lebih
komprehensif terhadap efektivitas pengelolaan ZISWAF. Setiap
program tidak hanya dinilai dari aspek administratif dan
finansial, tetapi juga dari kontribusinya terhadap kemaslahatan
umat. Melalui paradigma ini, ZISWAF dapat berperan sebagai
instrumen pembangunan berkelanjutan yang memperkuat
keadilan sosial, mengurangi kesenjangan ekonomi, serta
menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera, mandiri, dan
berkeadaban sesuai dengan nilai-nilai Islam.



Komentar
Posting Komentar